Dalam hal ini Asesor UPT memastikan kelengkapan berkas Warga Binaan yang dapat diusulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian nantinya akan dilanjutkan pengusulan. Pemberkasan dilaksanakan lebih awal sebagai bentuk persiapan untuk pemenuhan hak Warga Binaan agar dalam pelaksanaan tidak ada keterlambatan dan syarat yang diperlukan terpenuhi.
Untuk diketahui, Remisi Khusus Keagamaan merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Agama yang dianut. Ketentuan ini telah diatur dan dijamin oleh Undang-undang. Setiap Warga Binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan akan dipastikan mendapatkan hak Remisi. Jumlah Remisi yang diterima tentunya bervariatif dan ditentukan lamanya masa pidana yang telah dijalani.
Kepala Lapas Perempuan Mamuju, Hj. Marwati, S.Ag., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan hak Warga Binaan, khususnya Remisi selalu terpenuhi dan menjamin bahwa dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran maupun penyimpangan seperti pungutan liar yang menciderai jalannya proses hukum yang bersih dan adil.
Â