Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Layanan Kunjungan dan Penitipan Barang Lapas Perempuan Kelas III Mamuju

1 Agustus 2022   10:51 Diperbarui: 1 Agustus 2022   10:57 138 0
Lapas Perempuan Kelas III Mamuju membuka layanan kunjungan tatap muka setiap hari senin, rabu, dan jumat. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar yang memberi kesempatan bagi warga binaan untuk dapat bertemu secara langsung dengan keluarga tercinta.

Kebahagiaan terpancar dari wajah warga binaan dan keluarga karena dapat saling melepas rindu di ruang besukan LPP Mamuju mengingat di hari lebaran 2 tahun terakhir, layanan kunjungan tatap muka ditiadakan akibat pandemi Covid-19.

Dibukanya layanan kunjungan tatap muka terbatas bagi keluarga inti warga binaan di Lapas Perempuan Mamuju menciptakan suasana haru dan emosional. Terpantau di Ruang Besukan LPP Mamuju mereka saling berinteraksi, berbagi cerita satu sama lain sambil melepas rindu karena lama tidak bertemu.

Walaupun besukan tatap muka telah diberlakukan, tetapi pelayanan titipan barang dengan Drive THRU tetap diberlakukan.

Pelayanan penitipan barang Drive THRU dan kunjungan tatap muka hari ini ini berjalan aman dan kondusif. Diharapkan masyarakat yang merupakan keluarga warga binaan bisa mematuhi tata tertib yang ada dan megikuti alur masuk lapas dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun