Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Ikuti Pengawasan Kearsipan Secara Daring

15 Juni 2022   17:39 Diperbarui: 15 Juni 2022   17:49 89 0
Lapas Perempuan Kelas III Mamuju Mengikuti Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan secara daring dengan media Zoom Meeting. Kegiatan pengawasan ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor SEK-01.PW.02.04 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pengawas Internal Kearsipan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2022.

Pengawasan ini berlangsung mulai 2 Juni 2022 hingga 14 Juli 2022 di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 39 Unit Pelaksana Teknis. Untuk di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulbar, pengawasan ini diikuti oleh 3 UPT yaitu Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, LPKA Kelas II Mamuju, dan Rutan Kelas IIB  Pasangkayu. Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Mamuju, dan didampingi oleh Pengelola Kepegawaian/data kepegawaian dan Pengelola BMN selaku pengelola arsip yang mewakili Unit Pengolah.

Kegiatan pengawasan kearsipan secara daring ini diminta untuk menyiapkan bukti dukung seperti Naskah Dinas Arahan seperti Surat Perintah minimal 2 surat dan Naskah Dinas Korespodensi seperti Surat Dinas dan Nota Dinas minimal 2 yang akan nantinya akan dikoreksi baik penulisan maupun isi surat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun