Lista menyampaikan terkait Permenkumham nomor 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yaitu dengan penyebaran alokasi anggaran, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Litmas
"Harapan kami kegiatan ini dapat memberikan rekomendasi yang baik pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam penyempurnaan Peraturan terkait tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan di masa yang akan datang" ungkap Lista
"Dengan adanya perbaikan kebijakan/peraturan dimaksud semoga pemasyarakatan menjadi lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan pembinaan dengan lebih baik lagi kepada warga Binaan Pemasyarakatan sesuai perkembangan saat ini," terangnya.