LPP (Palembang) - Kesehatan merupakan bagian sangat berharga dalam kehidupan, tidak terkecuali bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel terus mengupayakan terpenuhinya hak-hak warga binaan. Melalui layanan kesehatan rujukan keluar, Warga Binaan yang sakit dan perlu rujukan akan dirujuk keluar sesuai dengan SOP yang berlaku.
Klinik Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang memberikan  pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan secara optimal  apabila WBP memerlukan penanganan yg lebih lanjut dari klinik akan merujuk WBP ke Puskesmas, Rumah Sakit atau  laboratorium guna pemeriksaan penyakit lebih lanjut dalam menegakkan diagnosa penyakit yang diderita oleh WBP.
Ike Rahmawati selaku Kalapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan pernyataan "Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang telah menyediakan pelayanan kesehatan secara maksimal dan bebas biaya, namun jika memang perlu dirujuk ke RS, hak tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan perawatan baik jasmani maupun rohani. Agar tetap sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan."