Sebanyak 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mendapatkan Remisi Khusus Waisak Tahun 2022.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ,Ike Rahmawati menyerahkan remisi khusus waisak secara simbolis kepada Perwakilan Warga Binaan Lapas Perempuan Palembang yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak.
Â
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F ,Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," Ujar Ike
Ike mengharapkan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya.
Ike mengakhiri sambutannya, dengan mengucapkan  selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kemenkumham Sumsel.
"Mengakhiri sambutan ini, kepada seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi dan beragama Buddha, saya mengucapkan Selamat Merayakan Hari Suci Waisak, semoga Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kecerahan hati dan kedamaian kepada kita semuanya dalam membangun hari esok yang lebih baik." Tutup Ike.