Iptu Haris Wahyuni, selalu KBO Sat Binmas Polres Banjar membuka kegiatan sosialisasi tentang bahaya KDRT sekaligus sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aipda Mahliya Andayani, Kanit Bintibsos didampingi oleh Briptu Desy Erliani memaparkan bahwa KDRT dapat dilakukan oleh setiap anggota keluarga. "Dalam sebuah rumah tangga, baik anak, istri, bahkan orangtua bukan hanya suami dapat melakukan KDRT," tukasnya.