Fokus penggeledahan kali ini tertuju pada kamar Lavender 3 dan Krysan 5. Kegiatan ini bentuk implementasi atas arahan 13 (tiga belas) program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 1 (satu) yakni memberantas peredaran narkoba, dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan.
Kegiatan penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, meliputi pemeriksaan kamar hunian, barang-barang pribadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), serta area-area umum. Hasilnya, tidak ditemukan adanya narkoba, senjata tajam, atau barang-barang terlarang lainnya.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif," ujar Kepala Lapas Perempuan Manado. (VR)