Sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan , petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan"
Kemudian jika di setujui Kalapas memerintahkan bagian keamanan dan ketertiban untuk melakukan pengawalan terhadap WBP yang menghadiri pemakaman. Pengawalan ini  dilakukan oleh petugas internal Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti yaitu dari bagian keamanan dan ketertiban serta KPLP dan dikawal juga oleh aparat penegak hukum dari POLRES Musi Rawas.
Kasi binadik Bapak Dedy Krihastoni menyampaikan "Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia" Ujarnya
Pada kesempatan ini juga Kalapas Ronald Heru Praptama  menyampaikan bela sungkawa dan duka yang mendalam kepada keluarga WBP yang ditinggalkan.
Setelah selesai prosesi penguburan, WBP tidak diperkenankan melakukan kegiatan lain dan diinstruksikan untuk segera kembali ke dalam Lapas dengan keadaan aman dan selamat.