Pada edaran tersebut, warna bangunan pada UPT Pemasyarakatan disebutkan untuk Gedung Kantor bagian depan berwarna kombinasi Abu-Abu Muda dan Putih (concrete white) dan untuk bagian dalam gedung/bangunan berwarna Putih (concrete white).
Kepala Lapas Lirung menyatakan bahwa langkah ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan dalam menyelaraskan warna bangunan gedung Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Hal ini berdasarkan dengan Surat Edaran Ditjen PAS tanggal 7 November 2024 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Proses standarisasi dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan isi surat edaran serta diawasi dan dipantau langsung oleh Kalapas, guna memastikan keseragaman dan identitas visual yang mendukung tata kelola UPT Pemasyarakatan diseluruh Indonesia khususnya untuk peningkatan keamanan dan ketertiban serta memudahkan dalam hal pengawasan pada area Lapas.