Sragen-Jawa Tengah.- Pada pertemuan, 03 Oktober 2019 di kantor Disnakertrans Kab. Sragen, ditemui oleh Andri Utomo selaku kepala LATAS, menjelaskan kepada tim LPK Yaharmas, bahwa LPK boleh menempatkan langsung lulusan, akan tetapi harus ada MOU dengan pihak user tenaga kerja. Sehingga tidak terjadi kegiatan fiktif, ini yang tidak boleh, jelasnya lebih jauh kepada Direktur LPK Yaharmas.
KEMBALI KE ARTIKEL