LPK YAHARMAS adalah sebuah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang telah berijin dan sebagai badan hukum telah memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara pelatihan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 dan sebagaimana pertimbangan dalam perijinan LPK yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sragen, dengan nomor 563/597/29/2019, Tgl 03 Oktober 2019. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120108920294.
KEMBALI KE ARTIKEL