Duri (28/08), Peristiwa itu bermula pada tahun 1978, Pada tahun 1978 tersebut Mustafa menjual tanahnya kepada Ibrahim tanpa surat dasar kemudian dibuatlah perjanjian jual belinya diatas segel dengan judul besarnya " SURAT GANTI RUGI TANAH " dan jual beli itulah yang langsung dijadikan " DASAR SURAT " tanpa ada surat dasar atas nama Mustafa sebelum dijual, dan surat ganti rugi tanah tersebut juga tanpa adanya register oleh Penghulu atau Desa Air Jamban pada masa itu, padahal menurut Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1961 TENTANG PENDAFTARAN TANAH dengan tegas menyatakan sbb :
KEMBALI KE ARTIKEL