Duri (26/08), Rencana pempidanaan ini telah diperintahkan Pak Agoes kepada Kepala Bagian Penindakan Safitri, SH dengan tuntutan " pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) " sebagaimana dimaksd dalam Pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan :
KEMBALI KE ARTIKEL