Tomohon - Kamis (06/02) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara (Kanwil Ditjenpas Sulut), menerima penguatan kehumasan terkait Etika Penggunaan Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemasyarakatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman ASN Pemasyarakatan mengenai etika penggunaan media sosial dalam menjalankan tugas sehari-hari
Acara diawali dengan arahan dari Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, yang menekankan pentingnya menjaga citra positif Pemasyarakatan dalam penggunaan media sosial. ASN Pemasyarakatan diminta untuk menjaga kesopanan, menghormati kerahasiaan informasi, serta meminimalisir muatan tendensius yang berpotensi menimbulkan konflik.