Kepala LPKA Tomohon, Andik Dwi Saputro berharap agar Anak Binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu.
Setelah selesai mengikuti konseling sebelum menjalani PB, anak binaan tersebut diantar oleh petugas LPKA Tomohon menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado untuk dilakukan serah terima, dan nantinya selama menjalani PB, anak binaan tersebut akan berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Bapas Manado.