Bertempat di pendopo LPKA Tomohon, kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Kepala Sub Seksi Perawatan, Christian Wongkar. Menurut Wongkar, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen LPKA Tomohon dalam memenuhi kebutuhan dasar Anak Binaan. "Pembagian perlengkapan makan dan mandi ini merupakan hak Anak Binaan yang telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga wajib bagi LPKA Tomohon untuk memenuhi hak tersebut," ungkap Wongkar