Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

LPKA Tomohon Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020

12 September 2024   08:39 Diperbarui: 12 September 2024   08:43 53 0
Tomohon - Rabu (11/09) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris secara virtual.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulut ini diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut. Lumbuun menyampaikan menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta yang diwakili Sekretaris BSK R. Natanegara menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan dari evaluasi dan menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun yang akan datang.

Menghadirkan Narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada JFT pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine yang ipandu oleh Eunike Sumampouw yang merupakan akademisi dari Universitas Pembangunan Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun