Kepala LPKA Kelas I Palembang yg diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum ini menghadiri sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya yang menjelaskan Fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, tetapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.
Berbicara fidusia tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.