Mohon tunggu...
KOMENTAR
Palembang

LPKA Kelas I Palembang Hadiri Sosialisasi Layanan Fidusia yang digelar Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan

4 Maret 2024   15:47 Diperbarui: 4 Maret 2024   15:48 61 0
Palembang - Tingkatkan pemahaman masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar  sosialisasi Layanan Fidusia. Berpusat di Ballroon Hotel Harper Palembang, mengusung tema "Tingkatkan Pemahaman Jaminan Fidusia Guna Minimalisir Permasalahan Fidusia", Senin (04/03)

Kepala LPKA Kelas I Palembang yg diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum ini menghadiri sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya yang menjelaskan Fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain, tetapi sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Berbicara fidusia tidak terlepas dari Jaminan Fidusia. Menurut Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 menjelaskan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur.Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun