Pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan disambut langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie dan KPPS LPKA Kelas I Palembang.
Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie mengungkapkan pihaknya memastikan Andikpas yang memenuhi syarat sebagai pemilih, dapat menggunakan hak pilihnya. Setelah penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), karena sesungguhnya beberapa Andikpas adalah pemilih pindahan, maka pihaknya berkoordinasi dengan pihak KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait pemilih pindahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini, untuk selanjutnya dilakukan pengurusan pindah memilih.