Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

3 Orang Andikpas LPKA Palembang Kemenkumham Sumsel Langsung Bebas

2 Mei 2022   15:38 Diperbarui: 2 Mei 2022   15:39 197 0
Sebanyak 195 anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mendapat remisi khusus hari raya idul fitri 1443 H. Dari jumlah tersebut, 3 orang dinyatakan bebas setelah menerima remisi.

Kepala LPKA Kelas I Palembang, Hamdi Hasibuan mengatakan, dari 195 andikpas yang mendapatkan remisi hari raya idul fitri, 193 diantaranya menerima RK I 3 lainnya menerima RK II.Anak didik pemasyarakatan tersebut bisa pulang ke rumah di momentum hari kemenangan ini berkumpul bersama keluarga setelah mendapat remisi/pengurangan masa pidana 15 hari hingga 30 hari (satu bulan). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun