Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Perdana Asimilasi Rumah bagi Anak Binaan LPKA Martapura Tahun 2023

9 Februari 2023   09:54 Diperbarui: 9 Februari 2023   09:57 110 0
Martapura, INFO_PAS -- Pelaksanaan Asimilasi Rumah bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura, Rabu (08/02/2023).

Dalam Pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 berdasar pada Melaksanakan dan mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2021.

Berdasarkan hal di atas LPKA Kelas I Martapura melakukan sosialisasi dengan Anak Binaan Terkait Asimilasi Rumah dan melakukan pengecekkan data data Anak Binaan yang dapata diusulkan bebas Asimilasi Rumah karena telah memenuhi syarat Administratif dan Subtantif.

Bagi Anak Binaan yang aktif dan kooperatif dalam mengikuti kegiatan selama menjalani masa Pidana di LPKA Kelas I Martapura, tidak melakukan pelanggaran di LPKA Kelas I Martapura, serta telah memenuhi persyaratan akan segera dilakukan pengusulan bebas Asimiasi Rumah.

Dengan diperpanjangnya program Asimilasi Rumah diharapkan Anak Binaan agar bisa memnfaatkan momen ini sebaiknya baiknya dan semoga ilmu pelatihan keterampilan yang telah di ajarkan dapat di terapkan untuk melanjutkan kehidupan selanjutnya.

@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#FaisolAli
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Faisol Ali
LPKA Martapura

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun