Satu Orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) LPKA Kelas II Mamuju kanwil kemenkumham Sulawesi Barat mendapatkan program Integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) (16/02/2023). Â Program ini diberikan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Syarat Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL