Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju dan Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandar Yustisi mengadakan Penyuluhan Hukum mengenai UU No.35. Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak.
Dalam Penyuluhan tersebut Pengacara Agus Purnomo S.H dari LBH Mandar Yustisi menjelaskan mengenai isi dari UU No.35. Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan  Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL