Gorontalo -- LPKA Kelas II Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak anak untuk mendapatkan pendidikan, meskipun mereka berada dalam proses pembinaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pendidikan adalah hak dasar yang harus diberikan kepada setiap anak tanpa terkecuali.
KEMBALI KE ARTIKEL