Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

10 Anak Binaan LPKA Gorontalo Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024

17 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 17 Agustus 2024   17:12 14 0
Gorontalo --- 10 orang anak binaan LPKA Kelas II Gorontalo mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana umum tahun 2024, sabtu (17/8).

Pelaksanaan Penyerahan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Mohammad Rudy Salahuddin, M.E.M. kepada 1 Orang Anak Binaan LPKA Gorontalo di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan KelasIII Gorontalo.

Hal ini merupakan apresiasi dari pemerintah berupa pengurangan masa pidana bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini maka pemenuhan han Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Gorontalo terpenuhi.

Deddy H. Abdul Plh Kepala LPKA berharap dengan adanya Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan layanan Sistem Kinerja Pemasyarakatan melalui pemenuhan Hak-hak Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak kelas II Gorontalo. (Humas LEBIGO)

#KEMENKUMHAM
#KEMENKUMHAMGORONTALO
#PAGARBUTARBUTAR
#LPKAGORONTALO
#LEBIGOTHEA

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun