Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan mekanisme verifikasi data narapidana dan anak binaan secara rinci, termasuk pelaksanaan asesmen yang berbasis standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Ditekankan pula pentingnya akurasi dan validitas data, serta transparansi dalam proses penilaian, untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pemberian amnesti sekaligus meminimalkan potensi kesalahan.
Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh Kepala LPKA Kelas II Batam beserta jajaran yang bertugas di bidang registrasi dan pembinaan. Dengan partisipasi aktif ini, LPKA Batam berkomitmen mendukung pelaksanaan kebijakan pemberian amnesti sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Langkah ini menunjukkan sinergi antarinstansi dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, demi masa depan narapidana dan anak binaan yang lebih baik.
#amnesti
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhamimipas
#kemenimipas
#pastiwbkwbbm
#ikadekdedywirawanarintama