Pada kesempatan ini, pemerintah memberikan remisi khusus Natal yang mencakup pengurangan masa pidana bagi total 15.976 orang, yang terdiri dari 15.807 narapidana dewasa dan 169 anak binaan. Dari jumlah 169 anak binaan yang mendapatkan remisi, sebanyak 9 di antaranya adalah anak binaan dari LPKA Batam. Pengurangan masa pidana diberikan dalam dua kategori, yaitu Remisi Khusus I (PMP Khusus I) untuk 166 orang dan Remisi Khusus II (PMP Khusus II) untuk 3 orang.
Untuk LPKA Batam, sebanyak 9 anak binaan menerima remisi dengan rincian sebagai berikut: 1 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 1 bulan, sementara 8 orang lainnya menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari. Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan, bertempat di Aula Soekarno LPKA Batam.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi khusus Natal. "Selamat atas remisi yang diterima, semoga ini menjadi pemicu semangat bagi Anda semua untuk terus menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik selama proses pembinaan. Jadikan momen Natal ini sebagai kesempatan untuk melakukan refleksi dan perbaikan diri," ujar Menteri Agus.
Pemberian remisi khusus Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat baru dan harapan bagi para narapidana dan anak binaan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Acara ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pembinaan warga binaan, terutama anak-anak yang berada dalam proses pembinaan untuk masa depan yang lebih cerah.
#rknatal
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#kumhamkepri
#pastiwbkwbbm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama