Acara ini mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas Nomor PAS-2514.PK.08.05 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025. Dalam pengarahan tersebut, Teguh Yuswardhie menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan serta langkah-langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, dan LPKA, mengingat potensi gangguan yang mungkin timbul selama perayaan.
Dirpamintel menegaskan agar seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk petugas di LPKA Batam, dapat mematuhi dan melaksanakan instruksi dengan seksama. Tujuan utama pengarahan ini adalah untuk memastikan keamanan serta kelancaran kegiatan di unit pemasyarakatan, terutama dalam menghadapi masa libur panjang yang seringkali diwarnai dengan potensi lonjakan aktivitas atau ancaman gangguan keamanan.
Pengarahan ini diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia, menunjukkan komitmen Ditjenpas dalam menjaga stabilitas dan keamanan di seluruh fasilitas pemasyarakatan.
Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan, mengungkapkan bahwa pengarahan ini sangat penting sebagai pedoman bagi seluruh jajaran di LPKA Batam untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, terutama dalam menjaga situasi kondusif di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dengan adanya pengarahan ini, diharapkan seluruh petugas di LPKA Batam dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai potensi tantangan, sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
#arahandirpamintelpas
#lpkabatam
#pasticeria
#kumhampasti
#kumhamkepri
#pastiwbkwbbm
#inyomangedesuryamataram
#ikadekdedywirawanarintama