Kepala LPKA Batam, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi yang menyeluruh. "Anak binaan yang dimaksud telah menunjukkan perubahan positif dalam perilaku dan dinilai baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN). Keputusan ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, serta berbagai bentuk cuti bagi narapidana," ujarnya.
Selama masa pembinaan di LPKA Batam, anak tersebut telah menjalani proses pembinaan yang meliputi perbaikan kepribadian, pendidikan, dan keterampilan. Penilaian pembinaan yang dilakukan tercatat dengan baik dalam aplikasi SPPN yang digunakan untuk memantau perkembangan dan integrasi anak binaan.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, anak binaan tersebut kini berhak menjalani cuti bersyarat yang memungkinkan dia untuk kembali berkumpul dengan keluarga setelah menjalani proses pembinaan. Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memfasilitasi reintegrasi sosial bagi anak-anak yang terlibat dalam sistem peradilan.
Pada kesempatan yang sama, keluarga anak binaan telah menjemputnya untuk kembali ke lingkungan keluarga, sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan untuk membangun kehidupan yang lebih baik di masa depan.
Keputusan ini juga menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap upaya anak binaan dalam melakukan perbaikan diri, serta memperkuat komitmen LPKA Batam dalam mendukung terciptanya pembinaan yang efektif dan humanis bagi anak-anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan.
#cutibersyarat
#sosialisasidan internalisasi
#lpkabatam
#pasticeria
#pastiwbkwbbm
#kumhamkepri
#ikadekdedywirawanarintama