LP.K-P-K adalah kepanjangan dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan, Â adalah wadah pengabdian untuk melakukan Sosial Kontrol, mengawal Kebijakan Pemerintah dan mengawal aplikasi perundang-undangan yang disampaikan secara elegan, persuasif serta bermartabat sekaligus memberikan advokasi / pendampingan kepada masyarakat, khususnya kepada masyarakat marginal, yang sifatnya Non Litigasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL