Sejak awal tahun 2024, Kepolisian Republik Indonesia menangani 849 kejadian bunuh diri di Indonesia. Jumlah itu membuat bunuh diri menjadi ganguan ketertiban terbanyak keempat yang dilaporkan oleh masyarakat, berdasarkan data aplikasi DORS (
Daily Operation Reporting System) yang diakses oleh Polri pada 19 Agustus 2024. Data juga menunjukkan, pelaku bunuh diri terbanyak berusia 26-45 tahun, melakukan bunuh diri karena alasan ekonomi, dan mayoritas berlatar bekalang pendidikan lulusan SMA.Â
KEMBALI KE ARTIKEL