Kembali pemerintah mengajukan pasal Penghinaan Presiden untuk dimasukkan dalam draf revisi Rancangan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RUU KUHP). Usulan yang pernah juga dilontarkan tahun 2012 ketika saat SBY menjabat sebagai presiden. Namun akhirnya kandas juga. Mahkamah Konstitusi tetap pada keputusannya untuk tidak mencantumkan pasal tersebut pada KUHAP yang sudah diberlakukan sejak tahun 2006.
KEMBALI KE ARTIKEL