KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah salah satu bentuk perbuatan atau tindakan kasar terhadap pasangan terutama perempuan, di mana pelaku kekerasan menggunakan kekuasaan dan kendali atas korban yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan pada korban. Bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) meliputi kekerasan fisik (pasal 6), kekerasan psikis (pasal 7), kekerasan seksual (pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (pasal 9).
KEMBALI KE ARTIKEL