Human trafficking adalah perdagangan manusia dengan tujuan pekerjaan paksa, perbudakan seksual, atau eksploitasi seksual komersial. Praktik ini dapat terjadi di dalam suatu negara atau lintas negara. Perbedaan utamanya dengan penyelundupan manusia adalah bahwa dalam human trafficking, orang yang diperdagangkan tidak memberikan persetujuan secara sukarela. Human trafficking tentu melanggar hak-hak yang dimiliki oleh semua orang, hak asasi manusia tidak terbatas hanya kepada hal-hal tertentu saja, manusia berhak untuk hidup sesuai dengan apa yang mereka inginkan dan apa yang mereka kehendaki, dan bukan berdasarkan paksaan pihak lain yang menggunakan kekerasan sebagai alat untuk merampas kebebasan atau hak asasi manusia yang sudah kita semua dapatkan semenjak manusia didalam kandungan.
KEMBALI KE ARTIKEL