Kebijakan Loan-to-Value (LTV) yang diterapkan Bank Indonesia sebagai instrumen makroprudensial telah menjadi salah satu strategi utama dalam mengendalikan pertumbuhan kredit properti di Indonesia. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal nilai kredit yang dapat diberikan oleh bank berdasarkan persentase tertentu dari harga properti, dengan tujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mencegah potensi risiko bubble di sektor properti.
KEMBALI KE ARTIKEL