Bagi kalian para pelaku usaha memiliki ide dan kreatifitas saja dalam membangun sebuah bisnis tidaklah cukup,
loh! Kenapa gak cukup ya? Sebab, bagi pelaku usaha terdapat satu hal lagi yang harus dimilki, yakni legalitas. Sehingga pelaku usaha di daerah Indonesia wajib untuk memiliki legalitas usaha tersebut. Bentuk dari dokumen legalitas sendiri banyak macamnya, memang apa aja
sih bentuk dokumen legalitas usaha?Â
KEMBALI KE ARTIKEL