Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kegiatan Sosialisasi-Diseminasi Penggunaan Protokol Kesehatan dan Pengenalan Usaha Melalui Media Sosial

31 Agustus 2021   20:53 Diperbarui: 31 Agustus 2021   21:27 177 1
COVID-19 (Coronavirus disease) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus baru yaitu severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Penyebaran utama COVID 19 melalui droplet dan air liur maupun benda yang tersentuh oleh orang yang telah terpapar virus sehingga virus SARS-CoV-2 mudah menginfeksi orang lain. Berdasarkan informasi dari WHO, diketahui bahwa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran virus SARS-CoV-2 yakni dengan sering mencuci tangan di air mengalir, menggosok tangan dengan alkohol, dan tidak memegang wajah sehabis pulang bepergian. Di Indonesia sejak awal tahun 2020 hingga saat ini sudah menggalakkan pelaksanaan protokol kesehatan (5M) meliputi mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang abai untuk melaksanakan protokol kesehatan ini. Maka dari itu, pentingnya upaya untuk memberikan edukasi berupa sosialisasi dan diseminasi protokol kesehatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran dalam menjaga diri, keluarga, dan masyarakat dari paparan COVID-19. Di samping kegiatan tersebut, diperlukan adanya pengenalan terkait model bisnis usaha melalui media sosial (Instagram, Whatsapp, Facebook, dsb) guna membantu perekonomian masyarakat akibat pandemik COVID-19. Upaya ini dilakukan supaya dapat mengurangi kontak fisik secara langsung antara penjual dengan pembeli serta memperkecil laju peredaran virus dari satu orang ke orang lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun