Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah hak istimewa yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengelola urusan lokal sesuai inisiatif sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak mendasar masyarakat Papua. Pemberian hak istimewa tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua memenuhi prinsip keadilan, mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat, mendukung penegakan hukum, dan menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, terutama bagi masyarakat Asli Papua. Pemberian dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua pada dasarnya ditujukan untuk mendukung percepatan implementasi otonomi khusus di Provinsi Papua. Hal ini bertujuan untuk mencapai berbagai tujuan, termasuk mewujudkan keadilan, menegakkan supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia (HAM), mempercepat pembangunan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan, serta memajukan masyarakat Papua. Selain itu, pemberian dana ini bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keseimbangan pembangunan dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL