Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, penderitaan, atau luka secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran yang dilakukan oleh seseorang yang mempunyai hubungan dengan korban, baik dalam lingkup keluarga maupun di luar keluarga termasuk dalam keluarga.
KEMBALI KE ARTIKEL