Air bersih dan sanitasi layak adalah kebutuhan dasar manusia yang telah diakui oleh hukum internasional. Hak atas air bersih dan sanitasi layak dijamin oleh berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Hak Anak, dan Konvensi Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
KEMBALI KE ARTIKEL