Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki kewenangan penting dalam menjaga konstitusionalitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
KEMBALI KE ARTIKEL