Pada tanggal 15 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2024. Nomor urut yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL