Dalam putusannya terkait uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dari Surakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan dimaknai usia paling rendah (minimal) 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL