Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).Â
KEMBALI KE ARTIKEL