Pada tanggal 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL