Pembatasan usia capres dan cawapres adalah salah satu syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL