Kabar permohonan perlindungan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menimbulkan berbagai spekulasi. Sebagian pihak menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan diri yang wajar, mengingat Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa langkah ini justru merupakan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
KEMBALI KE ARTIKEL