Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Oleh karena itu, hakim konstitusi haruslah independen dan tidak memihak kepada salah satu cabang kekuasaan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL