Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut sangat penting untuk dilaksanakan oleh DPRD agar dapat menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal.
KEMBALI KE ARTIKEL